DetikFlores.Com || Ruteng – Seorang narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan Kelas II B Ruteng kembali ditangkap tim Jatanras Polres Manggarai Pada Minggu,(15/5/2022),sekitar pukul 17.00 wita.
Kapolres Manggarai, Yoce Marten melalui Paur Humas I Made Budiarsa mengatakan, penangkapan Napi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres manggarai IPTU. Arviandre Maliki, S.Tr.K. bersama personil Satuan Reskrim dan Personil dari Rutan Kelas II B Manggarai.
I Made Budiarsa menyebutkan,warga binaan di Rutan Kelas II B Ruteng yang diamankan ini sebelumnya terlibat kasus tindak pidana pelaku pencurian kendaran bermotor (Curanmor
Menurut Paur Humas Polres Manggarai,I Made Budiarsa,Napi berhasil ditangkap dirumah keluarga pelaku, di Desa Iteng, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai,Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Narapidana DPO tersebut diketahui bernama Egi Harsono Agung (22) Warga Iteng,Desa Iteng, Kecamatan Satar mese,Kabupaten Manggarai” ujarnya.
Disampaikanya, Narapidana berhasil kabur dengan cara melompat pagar tembok bagian belakang Rumah Tahanan Kelas II Ruteng pada bulan Januari 2022, kemudian melarikan diri sampai akhirnya ditangkap pada hari Minggu tgl 15 mei 2022.
“Untuk sementara ia diamankan di Rutan Polres Manggarai,” pungkasnya. ( Dion Damba )