DetikFlores.com || Ende – Fraksi Partai Demokrat kabupaten Ende, NTT, dorong Kasus pencurian 14 (Empat Belas), Ekor sapi milik pengusaha di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke ranah hukum.
Anggota Fraksi Demokrat Ende, Mahmud/Bento kepada media ini Rabu, 23 Agustus 2023 malam menjelaskan, Fraksi Partai Demokrat bersama korban telah menyerahkan kasus tersebut kepada kuasa hukum di kabupaten Ende.
Bento menambahkan, kasus ini telah diserahkan kepada LBH PRAMBASA JUSTITIA yang beralamat di Jl.Eltari Ende, RT/RW 002/006,Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT.
“Yang kami gugat adalah pemerintah kabupaten Ende karena RPH tersebut milik Pemda Ende. Fraksi Demokrat berharap pemerintah jangan semena – mena merampas hak masyarakat. Semestinya pemerintah harus memberi support untuk pengusaha masyarakat kecil “,ucapnya
“Saat ini Korban sedang mencari keadilan dan kepastian hukum atas kejadian tersebut. Kemudian kami dari Fraksi Demokrat pun berkomitmen akan selalu bersama korban dalam melakukan upaya hukum”,katanya
Senada dengan pernyataan tersebut, Ketua LBH Prambasa Justitia, Advokat Mikael O. L.Prambasa,S.H., rekan Advokat Muhamad Haiban,S.H., Advokat Muda Isnan Ndia Chandra Fitrah S.H, dan PARALEGAL Yohanes Kevin P. Kapo. ( Tim Kuasa Hukum ) yang diberikan kuasa oleh korban melalui FRAKSI DEMOKRAT Kabupaten Ende kepada media ini Rabu, 23 Agustus 2023 mengatakan, kasus tersebut digugat dengan perkara perdata.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan upaya hukum untuk perkara tersebut”,katanya
Menurut tim Prambasa Justitia Advokat bahwa, pihak yang digugat dalam perkara ini yakni Pemda Ende.
“Alasan kita gugat pemda Ende karena Rumah Potongan Hewan (RPH) Ende tersebut adalah milik pemerintah kabupaten Ende”,tukasnya
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula sejak tahun 2020 dan hingga saat ini belum ada pertanggung jawaban pemerintah kabupaten Ende.