; Kejati NTT Sita sejumlah Uang dari Direktur PT Reka Cipta Bina Semesta dalam Perkara Tipikor Pembangunan Persemaian Modern Tahap II di Labuan Bajo | detikflores.com

Kejati NTT Sita sejumlah Uang dari Direktur PT Reka Cipta Bina Semesta dalam Perkara Tipikor Pembangunan Persemaian Modern Tahap II di Labuan Bajo

Detikflores.com||Kupang-Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menerima pengembalian denda dari para tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Perkara Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina,pada Kamis 12 oktober 2023 Pukul 14.30 Wita.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-130/N.3/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023. oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Dalam penyidikan perkara tersebut, Penyidik telah melakukan pemeriksaan data serta dokumen dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 (enam puluh) orang saksi yang terkait dengan Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina.

Terhadap Pekerjaan Persemaian Modern Tahap II tersebut telah dilakukan pembayaran (100%) kepada pelaksana yakni PT. MEGA namun Penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum yakni adanya item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis/mutu oleh PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA) sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp.10,594,654,185.03 (sepuluh miliar lima ratus sembilan puluh empat juta enam ratus lima puluh empat seratus delapan puluh lima rupiah tiga sen) sesuai dengan hasil perhitungan Ahli dari Politeknik Negeri Kupang.

Dari total kerugian negara yang ditaksir oleh ahli tersebut, Penyidik telah menyita Rp.545.334.000,00 (lima ratus empat puluh lima juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah)dari Tersangka I Putu Suta Suyasa, S.T. selaku Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta.

Sehingga sampai dengan saat ini jumlah kerugian negara yang telah diselamatkan sebesar Rp.1,062,542,000,00 (satu miliar enam puluh dua juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah).*

error: Content is protected !!