; Kejaksaan Tinggi NTT berhasil Mengamankan Tersangka (Buron) Kejari Kota Kupang dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Kredit di Bank NTT senilai 5 Miliar | detikflores.com

Kejaksaan Tinggi NTT berhasil Mengamankan Tersangka (Buron) Kejari Kota Kupang dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Kredit di Bank NTT senilai 5 Miliar

Detikflores.com||Kupang- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Asbach, S.H. dan tim berhasil melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Tersangka yang menjadi buronanPenyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang atas nama Rachmat, S.E. alias Rafi, senin 16 oktober 2023 pukul 21:30 Wita, di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar.

Pengamanan terhadap Tersangka Rachmat, S.E. tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B-1906/N.3.10/Fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit pada Bank NTT sebesar Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah).

Tersangka Rachmat, S.E. ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: Prin-02/N.3.10/Fd.1/11/2022 tanggal 3 November 2022 jo. Nomor: Prin-292/N.3.10 Fd.1/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 jo. Nomor: Prin-725/N.3.10/Fd.1/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B-1820/N.3.10/Fd.1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023 jo. Surat Perintah Penangkapan (T-1) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: Print 943/N.3.10/Fd.1/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023 jo. Surat Perintah Membawa (T-1A) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: Prin-945/N.3.10/Fd.1/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023.

Tim Tabur dari Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang turut serta dalam pencarian dan penangkapan di Kota Makassar masing-masing ialah Kepala Seksi E pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yosef Umbu Hina Marawali, S.H., M.H.; bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kupang,Jermias Penna, S.H.; Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kupang,Rindaya Sitompul, S.H., M.H.; Nelson A. Tahik, S.H., M.H.; dan Tri Adji Prasetya Wibowo, S.H. Selain itu, tim juga dibantu oleh Adhyaksa Monitoring  Center Kejaksaan Agung serta sokongan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Terhadap Tersangka dilakukan pengamanan ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian diserahkan dan dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk dihadapkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang guna kepentingan penyidikan.*

error: Content is protected !!