Detikflores.com||Manggarai-Penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan penyerahan 3 (tiga) Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Jumat 27 oktober 2023. Tahap II tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti dan selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang untuk disidangkan.
3 (tiga) orang Tersangka yang diserahkan Penyidik tersebut masing-masing adalah Heri Pranyoto, S.E.Ak. selaku Direktur PT. Sarana Investama Manggabar; Dra. Thelma Debora Sonya Bana selaku Bana Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang); dan Lydia Chrisanty Sunaryo selaku Direktur PT. Sarana Wisata Internusa.
Ketiga orang Tersangka tersebut diserahkan berserta dengan 219 (dua ratus Sembilan belas)barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Penyidik dalam perkara tersebut.
Diketahui 3 (Tiga) Tersangka ini merupakan Perkara Dugaan Tipikor Pemanfaatan Aset Tanah Pemprop NTT di Kabupaten Manggarai Barat.