; Resmi Daftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kupang, Pengurus Pertina NTT tegaskan " ini Bukan Untuk kepentingan pribadi " | detikflores.com

Resmi Daftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kupang, Pengurus Pertina NTT tegaskan ” ini Bukan Untuk kepentingan pribadi “

Detikflores.com||Kupang- Pengurus Pertina NTT resmi mendaftarkan gugatan perdata terhadap Ketua KONI NTT, Ketua DPRD NTT dan Pj Gubernur NTT dengan nomor perkara 303 di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa 14 November 2023.

Ketua Pertina NTT Dr. Semuel Haning SH., MH., CMe.CPArb mengatakan, dengan adanya pendaftaran gugatan tersebut, maka pihaknya berharap agar kisruh dana Pra PON II Tinju di NTT bisa terbuka terang menderang.

“Dengan adanya gugatan ini, maka aspirasi kita bisa terjawab lewat pengadilan, baik itu lewat mediasi, maupun lewat persidangan normal, baik itu melalui pembuktian surat-surat, dan keterangan saksi yang akan kami hadirkan sebagai pembuktian,” ujar Semuel Haning

Ia menegaskan, gugatan yang dilayangkan bukan untuk kepentingan pribadinya.

Namun untuk memperjuangkan hak-hak orang-orang yang telah berjasa bermandikan keringat dan darah, bahkan mempertaruhkan nyawa di atas ring untuk menjaga nama baik Provinsi NTT.

“Karena itu, kami butuh perhatian serius dari Pemprov NTT. Dan juga hal-hal yang lain bersifat interen akan kita bicarakan di pengadilan,” tegasnya.

Apapun nantinya putusan pengadilan, Pertina NTT akan tunduk pada putusan hakim.

“Ini untuk kepentingan atlet tinju, pelatih dan organisasi. Apapun risikonya, apapun yang jadi putusan pengadilan, saya tetap tunduk pada putusan itu,” terangnya.

Diketahui total nilai gugatan yang diajukan adalah sebesar Rp62,6 Miliar yang terdiri dari tuntutan materil, bonus bagi pelatih, atlet dan wasit, serta kerugian imateril.*/KN

error: Content is protected !!