; Kejari Ende Diminta Tidak Lindungi VK, Oknum Caleg Partai Buruh Yang Tersandung Kasus Tipikor Mobil Ambulance | detikflores.com

Kejari Ende Diminta Tidak Lindungi VK, Oknum Caleg Partai Buruh Yang Tersandung Kasus Tipikor Mobil Ambulance

DetikFlores.Com

DetikFlores.Com || Ende – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende diminta untuk tegak lurus terhadap upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), termasuk dengan menindak tegas dan terkesan ” melindungi” VK, oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Buruh, yang sedang tersandung masalah dugaan tipikor pengadaan mobil Ambulance di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 441.415.484 (Empat Ratus Empat Puluh Satu Empat Ratus Lima Belas Empat Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah).

Permintaan tersebut disampaikan Ketua KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi) Indonesia, Gabriel Goa saat dimintai tanggapannya terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Ambulance Dinkes Kabupaten Ende tahun anggaran (TA) 2019 yang saat ini sedang di teliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ).

“Jika kepolisian (Penyidik Tipikor Polres Ende, red) telah menemukan cukup bukti keterlibatan VK oknum Caleg Partai Buruh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Ambulance di Dinkes Ende sebagaimana seperti yang telah dijelaskan olehn Kasat Reskrim, Yance Kadiaman, maka sudah seharusnya berdasarkan bukti-bukti tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Ende menindak tegas VK. Jangan sampai memberi kesan kepada masyarakat, kalau dugaan Kejari sedang berupaya melindungi VK, terduga pelaku tipikor,” kritik Gabriel Goa.

Menurut Gabriel Goa, peran VK dalam proyek tersebut sangat vital yakni sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan Mobil Ambulance di Dinkes Ende, dan sudah tentu VK diduga orang yang paling mengetahui seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan serta pengeluaran anggaran terkait.

“Tidak mungkin dalam kapasitas jabatannya sebagai KPA, VK tidak mengetahui sedikit pun perihal terkait kerugian yang ditimbulkan akibat proyek tersebut. Jadi, adalah tidak masuk akal jikalau dalam kasus tersebut, JPU tidak melihat adanya dugaan keterlibatan VK di kasus tersebut,” kritik Gabriel.

Menurut Gab Goa, sudah merupakan kewajiban institusi Kejaksaan (Kejari Ende, red) untuk menegakan hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende memastikan memiliki cukup alat bukti terkait keterlibatan VK selaku Kuasa pengguna Anggaran (KPA,red,-) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lima (5) unit mobil Ambulance Tahun Anggaran (TA) 2019 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ende.

error: Content is protected !!