; Pemerintah Provinsi NTT menetapkan UMP Tahun 2024 sebesar RP. 2.186.826 | detikflores.com
Berita  

Pemerintah Provinsi NTT menetapkan UMP Tahun 2024 sebesar RP. 2.186.826

Detikflores.com||Kupang-Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. melalui aturan baru ini, upah minimum termasuk di dalamnya UMP 2024 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Adapun penetapan upah minimum yang ditetapkan untuk provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) naik 2,9 persen menjadi Rp 2.186.826 atau sekitar Rp 2,19 juta pada 20 November 2023 .

Dasar penetapan UMP tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor B-M/243/HI.01.00/11/2023. Tanggal 15/11/23 tentang penyampaian informasi tatacara penetapan UMP.

“Atas nama Pemprov NTT kami mengumumkan UMP NTT Tahun 2024″. Demikiqn disampaikan sisten I Setda Provinsi NTT, Bernadethe Usboko, dalam Jumpa pers bersama wartawan di Kantor Gubernur NTT pada Selasa, 21 November 2023.

” ini juga sesuai dengan Keputusan Penjabat Gub nomor 335, Tanggal 20/11/2023, dengan harapan semoga dengan upah ini dapat dimanfaatkan dengan minimal bagi para pekerja,” Ungkapnya.

Menurutnya, UMP ini berlaku bagi pekerja yang dibawah satu tahun dan Selebihnya akan disesuaikan dengan para pemberi upah”. tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT, Silvya Peku Djawang mengatakan untuk pengawasan UMP yang ditetapkan oleh pemerintah adalah  seperti jaring pengaman.

 

“Pengawasannya adalah ada pengawas ketenagakerjaan yang bertugas mengawasi sistem pengupahan,” kata Kadis Silvya.

 

Dia mengatakan bahwa Pemerintah akan melakukan pengawasan melalui sistem aplikasi namanya WLPKP didalamnya berisi berapa besar pengupahan.

“Kami melakukan pengawasan dengan wajib lapor itu. Jikalau ada perusahaan yang tidak sesuai dengan upah yang ditetapkan atau tidak ada struktur skala upah yang wajib diberikan oleh perusahaan, maka kami akan berkoordinasi dengan lembaga yang bisa menyampaikan pengaduan ke pemerintah,” katanya.

Selain dilakukan pengawasan  oleh lembaga, demikian Silvya,  juga oleh serikat pekerja atau buruh.*

Penulis: Lia kiki
error: Content is protected !!